LITERATUR
POKOK :
•Drs.
P.A.F. Lamintang, SH “Dasar-Dasar Hukum Pidana”, Citra Aditya Bakti, Bandung
•Prof.
Muljatno, SH “Asas-Asas Hukum Pidana”
•Dr.
Andi Hamzah, SH, “Asas-Asas Hukum Pidana”
-
Drs. Adam Chazami SH, “Pelajaran Hukum Pidana 1”
•Drs.
Adam Chazami, “Pelajaran Hukum Pidana 2”.
•
Prof. Dr.Wirjono. P, SH, “Asas-Asas Hukum Pidana”
•D.
Scaffmester, dkk “ Hukum Pidana”
•Prof.
Dr. Barda Nawawi, SH “Kapita Silekta Hukum Pidana”
•R.
Soenarto Soeridobroto, “ KUHP dan KUHAP beserta Yurisprudensi MA”
•R.
Soesilo, “KUHP dan penjelasannya”
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Istilah dan Pengertian
Pidana
berasal kata straf (Belanda), yang adakalanya
disebut dengan istilah hukuman. Istilah pidana lebih tepat dari istilah hukuman
karena hukum sudah lazim merupakan terjemahan dari recht. Dapat dikatakan istilah
pidana dalam arti sempit adalah berkaitan dengan hukum pidana
Pidana
lebih tepat didefinisikan sebagai suatu penderitaan yang sengaja
dijatuhkan/diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai
akibat hukum (sanksi) baginya atas perbuatannya yang telah melanggar larangan
hukum pidana. Secara khusus larangan dalam hukum pidana ini disebut sebagai
tindak pidana (strafbaar feit).
Selanjutnya
istilah hukum pidana dalam bahasa Belanda adalah Strafrecht sedangkan dalam bahasa
Inggris adalah Criminal Law.