Rabu, 31 Oktober 2012

Bolehkah Menerobos Lampu Merah dalam Keadaan Darurat?



Menerobos lampu merah dalam keadaan darurat merupakan bentuk dari pengecualian pengaturan arus lalu lintas. Sayangnya Anda tidak menyebutkan keadaan darurat seperti apa yang Anda maksud.
Lampu merah atau sering disebut juga traffic light dikenal sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dalam peraturan perundang-undangan yang ada, di antaranya dalam Pasal 28 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”). Dan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (Pasal 106 ayat [4] huruf c UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan“UULLAJ”). Sanksi bagi pelanggarnya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (Pasal 287 ayat [2] UULLAJ).
Dari ketentuan dalam UULLAJ dan peraturan-peraturan pelaksananya, ada beberapa macam keadaan darurat yang dimungkinkan terjadi di jalan.
Dalam penjelasan Pasal 121 ayat (1) UULLAJ disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban. Jika dalam keadaan yang demikian, pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Selain itu, Pasal 4 ayat (1) huruf g Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“PerKap 10/2012”)menyebutkan bahwa pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh karena terjadi keadaan darurat seperti kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran.
Dalam keadaan-keadaan darurat tersebut, akan ada tindakan pengaturan lalu lintas yang meliputi (Pasal 4 ayat [2] PerKap 10/2012):
a.    memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b.    mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
c.    mempercepat arus lalu lintas;
d.    memperlambat arus lalu lintas;
e.    mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
f.     menutup dan membuka arus lalu lintas.
         
Sedangkan ambulans adalah termasuk pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UULLAJ jo Pasal 65 ayat (1) PP 43/1993 sesuai urutan berikut:
a.    Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b.    Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c.    Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d.    Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e.    Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f.     Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g.    Konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lebih jauh diatur dalam Pasal 65 ayat (4) PP 43/993, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti (lampu merah) tidak diberlakukan pada kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara, dan iring-iringan pengantaran jenazah.
Jadi, berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah disebutkan di atas, jelas bahwa pengecualian dapat diberikan oleh petugas kepolisian dengan membolehkan para pengguna jalan menerobos lampu merah adalah ketika ada keadaan darurat, antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, kebakaran. Selain itu, memang ada beberapa pengguna jalan yang dikecualikan dari keharusan berhenti ketika ada lampu merah seperti yang kami sebutkan sebelumnya. Selain dari pada itu, penerobosan lampu merah adalah pelanggaran lalu lintas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3.   Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar