Jumat, 19 April 2013

Makalah Rekam Medis


TUGAS MAKALAH 
HUKUM KESEHATAN





REKAM MEDIS”
Diususun Oleh :

Hasan Sodikin                                                             10.010.004




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA
2013

Selasa, 02 April 2013

RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU


           Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.

           Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.

Pembuktian Unsur Sifat Melawan Hukum


Unsur sifat melawan hukum itu ada dalam rumusan delik :
1.    ada yang tercantum dengan tegas, maka dalam hal ini adanya unsur tersebut harus dibuktikan
2.    ada pula yang tidak tercantum. Terhadap delik-delik semacam itu ada perbedaan paham :
a.    Jika unsur sifat melawan hukum dianggap mempunyai fungsi yang positif untuk sesuatu delik (artinya ada delik kalau perbuatan itu bersifat melawan hukum), maka harus dibuktikan. Sifat melawan hukum disini sebagai unsur konstitutif.
b.    Jika unsur sifat melawan hukum dianggap mempunyai fungsi yang negatif (artinya : tidak ada unsur sifat melawan hukum pada perbuatan merupakan pengecualian untuk adanya suatu delik), maka tidak perlu dibuktikan.

Pembagian Ajaran Sifat Melawan Hukum


Menjawab persoalan tersebut maka hukum pidana membagi ajaran sifat melawan hukum dalam dua sudut pandang yaitu :
1.    menurut ajaran sifat melawan hukum yang formil
suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang; sedang sifat melawan hukumnya perbuatan itu dapat hapus, hanya berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis).
Menurut Simons, “Memang boleh diakui, bahwa suatu perbuatan, yang masuk larangan dalam sesuatu undang-undang itu tidaklah mutlak bersifat melawan hukum, akan tetapi tidak adanya sifat melawan hukum itu hanyalah bisa diterima, jika di dalam hukum positif terdapat alasan untuk suatu pengecualian berlakunya ketentuan / larangan itu. Alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum tidak boleh diambil di luar hukum positif dan juga alasan yang disebut dalam undang-undang tidak boleh diartikan lain daripada secara limitatief.

SIFAT MELAWAN HUKUM (Rechtswdrig, Unrecht, Wederrechtelijk, Onrechmatig)


A.   Istilah dan Pengertian
KUHP memakai istilah bermacam-macam :
a.    tegas dipakai istilah “melawan hukum”, (wederrechtelijk) dalam pasal 167, 168, 335 (1), 522;
b.    dengan istilah lain misalnya : “tanpa mempunyai hak untuk itu” (pasal 303, 548, 549); “tanpa izin” (zonder verlof) (pasal 496, 510); “dengan melampaui kewenangannya” (pasal 430); “tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan oleh peraturan umum” (pasal 429).


Jumat, 22 Maret 2013

HUSNUDZZHON PADA PERINTAH ALLAH SWT


  • Nabi NUH belum tahu banjir akan datang ketika ia membuat kapal dan ditertawai kaumnya...
  • Nabi IBRAHIM belum tahu akan tersedia domba ketika pisau nyaris memenggal buah hatinya...
  • Nabi MUSA belum tahu laut akan terbelah saat dia diperintah memukulkan tongkatnya...
  • Nabi MUHAMMAD SAW pun belum tahu kalau Madinah adalah Kota tersebarnya ajaran yang dibawanya saat beliau diperintahkan berhijrah...



#Yang Mereka Tahu adalah bahwa mereka harus patuh pada perintah ALLAH dan tanpa berhenti Berharap yang terbaik...
*****

Ternyata di balik keTIDAK TAHUan kita, ALLAH telah menyiapkan SURPRISE saat kita menunaikan perintah NYA...
Pertolongan ALLAH datang di detik-detik terakhir dari usaha hamba-Nya...
Kalaupun hasil yang kita usahakan masih jauh dari harapan, kita tak usah berkecil hati...

Kamis, 21 Maret 2013

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (CAUSALITEIT, CAUSALITAT)


A.   Kausalitas
      Didalam delik-delik yang dirumuskan secara materiil (selanjutnya disebut delik materiil), terdapat unsur akibat sebagai suatu keadaan yang dilarang dan merupakan unsur yang menentukan (essentialia dari delik tersebut). Berbeda dengan dengan delik formil terjadinya akibat itu hanya merupakan accidentalia, bukan suatu essentialia, sebab jika disini tidak terjadi akibat yang dilarang dalam delik itu, maka delik (materiil) itu tidak ada, paling banyak ada percobaan.
Misalnya :
           Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dihukum karena pembunuhan.

Rabu, 20 Maret 2013

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA


Di bawah ini akan disebut berbagai pembagian jenis delik.
1.    Kejahatan dan Pelanggaran
            Pembagian delik atas kejahatan dan pelanggaran ini disebut oleh undang-undang. KUHP buku ke II memuat delik-delik yang disebut : pelanggaran criterium apakah yang dipergunakan untuk membedakan kedua jenis delik itu ? KUHP tidak memberi jawaban tentang hal ini. Ia hanya membrisir atau memasukkan dalam kelompok pertama kejahatan dan dalam kelompok kedua pelanggaran.
Tetapi ilmu pengetahuan mencari secara intensif ukuran (kriterium) untuk membedakan kedua jenis delik itu.

Selasa, 19 Maret 2013

UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA


              Dalam suatu peraturan perundang-undangan pidana selalu mengatur tentang tindak pidana. Sedangkan menurut Moeljatno “Tindak pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut”. Untuk mengetahui adanya tindak pidana, maka pada umumnya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan pidana tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan disertai dengan sanksi. Dalam rumusan tersebut ditentukan beberapa unsur atau syarat yang menjadi ciri atau sifat khas dari larangan tadi sehingga dengan jelas dapat dibedakan dari perbuatan lain yang tidak dilarang. Perbuatan pidana menunjuk kepada sifat perbuatannya saja, yaitu dapat dilarang dengan ancaman pidana kalau dilanggar.
Menurut Simons, unsur-unsur tindak pidana (strafbaar feit) adalah :

  • Perbuatan manusia (positif atau negative, berbuat atau tidak berbuat atau membiarkan).
  • Diancam dengan pidana (statbaar gesteld)
  • Melawan hukum (onrechtmatig)
  • Dilakukan dengan kesalahan (met schuld in verband staand)
  • Oleh orang yang mampu bertanggung jawab (toerekeningsvatoaar person).

PENGERTIAN TINDAK PIDANA



            Hingga saat ini belum ada kesepakatan para sarjana tentang pengertian Tindak pidana (strafbaar feit). Menurut Prof. Moeljatno S.H., Tindak Pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar aturan tersebut.
Terdapat 3 (tiga) hal yang perlu diperhatikan :

  • Perbuatan pidana adalah perbuatan oleh suatu aturan hukum dilarang dan diancam pidana.
  • Larangan ditujukan kepada perbuatan (yaitu suatu keadaan atau kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan orang), sedangkan ancaman pidana ditujukan kepada orang yang menimbulkan kejadian itu.
  • Antara larangan dan ancaman pidana ada hubungan yang erat, oleh karena antara kejadian dan orang yang menimbulkan kejadian itu ada hubungan erat pula. “ Kejadian tidak dapat dilarang jika yang menimbulkan bukan orang, dan orang tidak dapat diancam pidana jika tidak karena kejadian yang ditimbulkan olehnya”.
               Selanjutnya Moeljatno membedakan dengan tegas dapat dipidananya perbuatan (die strafbaarheid van het feit) dan dapat dipidananya orang (strafbaarheid van den person). Sejalan dengan itu memisahkan pengertian perbuatan pidana (criminal act) dan pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility). Pandangan ini disebut pandangan dualistis yang sering dihadapkan dengan pandangan monistis yang tidak membedakan keduanya.

RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT (LEX LOCI)


            Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu :

  1. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial).
  2. Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.

Senin, 18 Maret 2013


Ada seekor siput selalu memandang sinis terhadap katak.

Suatu hari, katak yang kehilangan kesabaran akhirnya berkata kepada siput :
"Tuan siput, apakah saya telah melakukan kesalahan, sehingga Anda begitu membenci saya?"
Siput menjawab : "Kalian kaum katak mempunyai empat kaki dan bisa melompat kesana kemari, Tapi saya mesti membawa cangkang yang berat ini, merangkak di tanah, jadi saya merasa sangat sedih."
Katak menjawab : "Setiap kehidupan memiliki kesulitan dan penderitaan-nya­ masing-masing, hanya saja kamu cuma melihat kegembiraan saya, tetapi kamu tidak melihat penderitaan kami."
Dan seketika itu, ada seekor elang besar yang terbang ke arah mereka, siput dengan cepat memasukkan badannya ke dalam cangkang, sedangkan katak dimangsa oleh elang.
Akhirnya siput baru sadar...ternyat­a cangkang yang dimilikinya bukan merupakan suatu beban...tetapi adalah kelebihannya.
Pesan cerita : Nikmatilah kehidupanmu, tidak perlu dibandingkan dengan orang lain. Keirian hati kita terhadap orang lain akan membawa lebih banyak penderitaan.

Lebih baik pikirkanlah apa yang kita miliki, hal tersebut akan membawakan lebih banyak rasa syukur dan kebahagiaan bagi kita sendiri...

4 Rahasia Ketenangan Hidup

1. Aku yakin bahwa rezekiku tidak tertukar, karena itu hatiku tenang.
2. Aku yakin amalku tidak mungkin digantikan oleh yang lain, karena itu aku semangat beribadah.
3. Aku yakin bahwa Allah mengawasiku, karena itu aku malu bermaksiat.
4. Aku yakin bahwa mati selalu membuntutiku, karena itu aku selalu siap menghadapinya. (Hasan Al-Bashri)

Rabu, 13 Maret 2013

PENGORBANAN SEORANG ADIK ...


Bismillahir-Rahmaanir-Rahim ... Aku dilahirkan di sebuah dusun pegunungan yang sangat terpencil. Hari demi hari, orang tuaku membajak tanah kering kuning, dan punggung mereka menghadap ke langit. Aku mempunyai seorang adik, tiga tahun lebih muda dariku.


Suatu ketika, untuk membeli sebuah sapu tangan yang mana semua gadis di sekelilingku kelihatannya membawanya, Aku mencuri lima puluh sen dari laci ayahku.



Senin, 11 Maret 2013

Untuk para pembalap jalanan
Ditilang Polisi , dan Polisi itu temenku

Dari kejauhan, lampu lalu-lintas di perempatan itu masih menyala hijau. Jono segera menekan pedal gas kendaraannya. Ia tak mau terlambat. Apalagi ia tahu perempatan di situ cukup padat, sehingga lampu merah biasanya menyala cukup lama. Kebetulan jalan di depannya agak lengang. Lampu berganti kuning. Hati Jono berdebar berharap semoga ia bisa melewatinya segera. Tiga meter menjelang garis jalan, lampu merah menyala.Jono bimbang, haruskah ia berhenti atau terus saja. Ah, aku tak punya kesempatan untuk menginjak rem mendadak, pikirnya sambil terus melaju.

Prit!

Di seberang jalan seorang polisi melambaikan tangan memintanya berhenti. Jono menepikan kendaraan agak menjauh sambil mengumpat dalam hati. Dari kaca spion ia melihat siapa polisi itu. Wajahnya tak terlalu asing. Hey, itu khan Bobi, teman mainnya semasa SMA dulu. Hati Jono agak lega. Ia melompat keluar sambil membuka kedua lengannya. Hai, Bob. Senang sekali ketemu kamu lagi!
Hai, Jon. Tanpa senyum.
Duh, sepertinya saya kena tilang nih? Saya memang agak buru-buru. Istri saya sedang menunggu di rumah.
Oh ya?
Tampaknya Bobi agak ragu. Nah, bagus kalau begitu.

Bob, hari ini istriku ulang tahun. Ia dan anak-anak sudah menyiapkan segala sesuatunya. Tentu aku tidak boleh terlambat, dong.
Saya mengerti. Tapi, sebenarnya kami sering memperhatikanmu melintasi lampu merah di persimpangan ini.

Oooo, sepertinya tidak sesuai dengan harapan. Jono harus ganti strategi.

Jadi, kamu hendak menilangku? Sungguh, tadi aku tidak melewati lampu merah.. Sewaktu aku lewat lampu kuning masih menyala.

Aha, terkadang berdusta sedikit bisa memperlancar keadaan.

Ayo dong Jon. Kami melihatnya dengan jelas. Tolong keluarkan SIM-mu.

Dengan ketus Jono menyerahkan SIM, lalu masuk ke dalam kendaraan dan menutup kaca jendelanya. Sementara Bobi menulis sesuatu di buku tilangnya. Beberapa saat kemudian Bobi mengetuk kaca jendela. Jono memandangi wajah Bobi dengan penuh kecewa. Dibukanya kaca jendela itu sedikit.
Ah, lima centi sudah cukup untuk memasukkan surat tilang. Tanpa berkata-kata Bobi kembali ke posnya. Jono mengambil surat tilang yang diselipkan Bobi di sela-sela kaca jendela. Tapi, hei apa ini. Ternyata SIMnya dikembalikan bersama sebuah nota. Kenapa ia tidak menilangku. Lalu nota ini apa? Semacam
guyonan atau apa? Buru-buru Jono membuka dan membaca nota yang berisi tulisan tangan Bobi.

Halo Jono, Tahukah kamu Jon, aku dulu mempunyai seorang anak perempuan. Sayang, ia sudah meninggal tertabrak pengemudi yang ngebut menerobos lampu merah. Pengemudi itu dihukum penjara selama 3 bulan. Begitu bebas, ia bisa bertemu dan memeluk ketiga anaknya lagi. Sedangkan anak kami satu-satunya sudah tiada. Kami masih terus berusaha dan berharap agar Tuhan berkenan mengkaruniai seorang anak agar dapat kami peluk. Ribuan kali kami mencoba memaafkan pengemudi itu. Betapa sulitnya. Begitu juga kali ini. Maafkan aku Jon. Doakan agar permohonan kami terkabulkan. Berhati-hatilah. (Salam, Bobi).

Jono terhenyak. Ia segera keluar dari kendaraan mencari Bobi. Namun, Bobi sudah meninggalkan pos jaganya entah ke mana. Sepanjang jalan pulang ia mengemudi perlahan dengan hati tak menentu sambil berharap kesalahannya dimaafkan .

Tak selamanya pengertian kita harus sama dengan pengertian orang lain. Bisa jadi suka kita tak lebih dari duka rekan kita. Hidup ini sangat berharga, jalanilah dengan penuh hati-hati.


From_google.com

Selasa, 05 Maret 2013

Kamus Hukum



Kata Arti/Definisi
Abolisi
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan
pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan
delik

...Aksi Mahasiswa..


Kita hidup di indonesia, negara yang sedang rindu perubahan. Banyak cara buat ciptakan perubahan. gak masalah loe pilih cara yang mana selama itu baik dan yang penting loe enjoy kuncinya bikin perubahan sesuai dengan fesion.

Para anak muda yang enjoy suara akan perubahan dengan aksi, turun langsung kelapangan. Sayangnya cara ini sudah di nodai dengan perusakan dan kekerasan. Aksi sekarang citranya gak baik, kalo dulu masyarakat minta mahasiswa turun ke jalan mungkin sekarang masyarakat mulai kessel kalo mahasiswa turun ke jalan. tapi kita gak boleh alergi dengan kata aksi karna aksi sebenarnya gak mlulu demonstrasi apalagi merusak dan bikin kerusuhan.

Aksi itu, bisa bikin kita bersatu timbulkan optimisme dan ciptakan perubahan. Selama negri ini butuh perbaikan  selama itu pula harus ada orang-orang yang turun aksi. 

Bukan untuk gaya-gayaan, bikin macet apalagi bikin rusuh tapi untuk tunjukan pada setiap koruptor yang ada dan juga penjahat-penjahat negara lainnya bahwa rakyat indonesia gak akan tinggal diam ketika negrinya di obrak-abrik.