Tampilkan postingan dengan label HUkum Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label HUkum Perkawinan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 02 Maret 2013

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-undang Republik Indonesia

Nomor 1 Tahun 1974

Tentang

Perkawinan


DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
bahwa sesuai dengan falsafah Pancasila serta cita-cita untuk pembinaan hukum nasional,
perlu adanya Undang-undang tentang Perkawinan yang berlaku bagi semua warga negara.

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (1) dan pasal 29 Undang-undang Dasar 1945.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

M E M U T U S K A N:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG PERKAWINAN.


BAB I
DASAR PERKAWINAN

Pasal 1
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.