Unsur
sifat melawan hukum itu ada dalam rumusan delik :
1. ada yang tercantum dengan tegas, maka dalam
hal ini adanya unsur tersebut harus dibuktikan
2. ada pula yang tidak tercantum. Terhadap
delik-delik semacam itu ada perbedaan paham :
a. Jika unsur sifat melawan hukum dianggap
mempunyai fungsi yang positif untuk sesuatu delik (artinya ada delik kalau
perbuatan itu bersifat melawan hukum), maka harus dibuktikan. Sifat melawan
hukum disini sebagai unsur konstitutif.
b. Jika unsur sifat melawan hukum dianggap
mempunyai fungsi yang negatif (artinya : tidak ada unsur sifat melawan hukum
pada perbuatan merupakan pengecualian untuk adanya suatu delik), maka tidak
perlu dibuktikan.