Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ilmu Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 April 2013

Pembuktian Unsur Sifat Melawan Hukum


Unsur sifat melawan hukum itu ada dalam rumusan delik :
1.    ada yang tercantum dengan tegas, maka dalam hal ini adanya unsur tersebut harus dibuktikan
2.    ada pula yang tidak tercantum. Terhadap delik-delik semacam itu ada perbedaan paham :
a.    Jika unsur sifat melawan hukum dianggap mempunyai fungsi yang positif untuk sesuatu delik (artinya ada delik kalau perbuatan itu bersifat melawan hukum), maka harus dibuktikan. Sifat melawan hukum disini sebagai unsur konstitutif.
b.    Jika unsur sifat melawan hukum dianggap mempunyai fungsi yang negatif (artinya : tidak ada unsur sifat melawan hukum pada perbuatan merupakan pengecualian untuk adanya suatu delik), maka tidak perlu dibuktikan.

Pembagian Ajaran Sifat Melawan Hukum


Menjawab persoalan tersebut maka hukum pidana membagi ajaran sifat melawan hukum dalam dua sudut pandang yaitu :
1.    menurut ajaran sifat melawan hukum yang formil
suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang; sedang sifat melawan hukumnya perbuatan itu dapat hapus, hanya berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis).
Menurut Simons, “Memang boleh diakui, bahwa suatu perbuatan, yang masuk larangan dalam sesuatu undang-undang itu tidaklah mutlak bersifat melawan hukum, akan tetapi tidak adanya sifat melawan hukum itu hanyalah bisa diterima, jika di dalam hukum positif terdapat alasan untuk suatu pengecualian berlakunya ketentuan / larangan itu. Alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum tidak boleh diambil di luar hukum positif dan juga alasan yang disebut dalam undang-undang tidak boleh diartikan lain daripada secara limitatief.

Kamis, 21 Maret 2013

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (CAUSALITEIT, CAUSALITAT)


A.   Kausalitas
      Didalam delik-delik yang dirumuskan secara materiil (selanjutnya disebut delik materiil), terdapat unsur akibat sebagai suatu keadaan yang dilarang dan merupakan unsur yang menentukan (essentialia dari delik tersebut). Berbeda dengan dengan delik formil terjadinya akibat itu hanya merupakan accidentalia, bukan suatu essentialia, sebab jika disini tidak terjadi akibat yang dilarang dalam delik itu, maka delik (materiil) itu tidak ada, paling banyak ada percobaan.
Misalnya :
           Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dihukum karena pembunuhan.

Selasa, 05 Maret 2013

Kamus Hukum



Kata Arti/Definisi
Abolisi
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan
pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan
delik

Jumat, 07 Desember 2012

Konsekuensi Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan

 Apa hukum menemukan barang di jalan raya yang kita tidak tahu pemiliknya?


Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt506bc9aa28ce7.jpg
Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa menemukan barang di jalan raya yang Anda maksud adalah menemukan dan kemudian mengambilnya untuk dimiliki. Selain itu, kami asumsikan bahwa barang yang Anda maksud adalah benda bergerak. Yang dimaksud benda bergerak adalah kebendaan yang dapat berpindah atau dipindahkan (Pasal 509 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata(“KUHPer”)).

Rabu, 31 Oktober 2012

Bolehkah Menerobos Lampu Merah dalam Keadaan Darurat?



Menerobos lampu merah dalam keadaan darurat merupakan bentuk dari pengecualian pengaturan arus lalu lintas. Sayangnya Anda tidak menyebutkan keadaan darurat seperti apa yang Anda maksud.

Jumat, 13 Juli 2012

Perbedaan antara Keputusan Presiden dengan Peraturan Presiden


PERTANYAAN: 1. Apakah Keputusan Presiden bisa disamakan dengan Peraturan Presiden?
 2. Jika berbeda, bagaimana kekuatan hukum dan pemberlakuan Keputusan Presiden? 

Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan


PERTANYAAN: 1. Apakah Keputusan Presiden bisa disamakan dengan Peraturan Presiden? 2. Jika berbeda, bagaimana kekuatan hukum dan pemberlakuan Keputusan Presiden? 

Selasa, 10 Juli 2012

Mogok Kerja Harus Dapat Izin Kepolisian?


PERTANYAAN : di perusahaan saya saat ini dalam proses perundingan PKB. Namun, sampai saat ini sudah hampir 2 tahun belum selesai. Pekerja pernah melakukan mogok kerja satu kali dan akan dilakukan mogok kerja yang kedua. Tapi mogok yang akan dilakukan ini tidak mendapat surat tanda terima pemberitahuan dari kepolisian (polres), alasan kepolisian tidak mengeluarkan STTP tersebut karena tidak diijinkan untuk melakukan aksi mogok. Bagaimana dari sisi hukum apakah mogok tetap bisa berjalan atau mogok menjadi tidak sah karena tidak mendapat ijin dari kepolisian?


Senin, 09 Juli 2012

Wilayah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)



Pertanyaan: Apakah untuk lokasi tanah di daerah Karanganyar, untuk pengurusan pengalihan hak atas jual/beli hanya boleh untuk notaris di daerah Karanganyar?


Kamis, 05 Juli 2012

Penyalahgunaan Password untuk Mengakses E-mail Orang Lain

PERTANYAAN: Saya mau tanya mengenai akses e-mail orang lain tanpa seizin pemilik e-mail. Apakah dapat dikatakan melanggar Undang-Undang ITE apabila kita mengakses e-mail dan informasi milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik e-mail, padahal sebelumnya pemilik e-mail pernah memberikan password-nya kepada kita? Dalam kasus ini, kita mengakses e-mail orang lain dengan maksud untuk menginvestigasi masalah yang berhubungan langsung dengan pemilik e-mail.



Mengeluh di Media Sosial dengan Menyamarkan Nama yang Dituju

PERTANYAAN: Saya punya beberapa pertanyaan tentang pencemaran nama baik di media sosial:
 1. Di Twitter banyak sekali tweets yang bisa dianggap mencemarkan nama baik, tetapi nama orang/instansi yang dituju disamarkan dengan tanda *. Misalkan yang dimaksud adalah XXXXX maka yang ditulis adalah X**XX. Apakah ini bisa dijadikan landasan tututan pencemaran nama baik? 
2. Apakah kalimat "saya tidak merekomendasikan produk ZZZZZ" bisa dikategorikan pencemaran nama baik, padahal kalimat ini tidak menuduh apapun ke ZZZZZ seperti isi Pasal 310 ayat (1) KUHP?