Jumat, 19 April 2013

Makalah Rekam Medis


TUGAS MAKALAH 
HUKUM KESEHATAN





REKAM MEDIS”
Diususun Oleh :

Hasan Sodikin                                                             10.010.004




FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA
2013

Selasa, 02 April 2013

RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU


           Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.

           Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.

Pembuktian Unsur Sifat Melawan Hukum


Unsur sifat melawan hukum itu ada dalam rumusan delik :
1.    ada yang tercantum dengan tegas, maka dalam hal ini adanya unsur tersebut harus dibuktikan
2.    ada pula yang tidak tercantum. Terhadap delik-delik semacam itu ada perbedaan paham :
a.    Jika unsur sifat melawan hukum dianggap mempunyai fungsi yang positif untuk sesuatu delik (artinya ada delik kalau perbuatan itu bersifat melawan hukum), maka harus dibuktikan. Sifat melawan hukum disini sebagai unsur konstitutif.
b.    Jika unsur sifat melawan hukum dianggap mempunyai fungsi yang negatif (artinya : tidak ada unsur sifat melawan hukum pada perbuatan merupakan pengecualian untuk adanya suatu delik), maka tidak perlu dibuktikan.

Pembagian Ajaran Sifat Melawan Hukum


Menjawab persoalan tersebut maka hukum pidana membagi ajaran sifat melawan hukum dalam dua sudut pandang yaitu :
1.    menurut ajaran sifat melawan hukum yang formil
suatu perbuatan itu bersifat melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang; sedang sifat melawan hukumnya perbuatan itu dapat hapus, hanya berdasarkan suatu ketentuan undang-undang. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis).
Menurut Simons, “Memang boleh diakui, bahwa suatu perbuatan, yang masuk larangan dalam sesuatu undang-undang itu tidaklah mutlak bersifat melawan hukum, akan tetapi tidak adanya sifat melawan hukum itu hanyalah bisa diterima, jika di dalam hukum positif terdapat alasan untuk suatu pengecualian berlakunya ketentuan / larangan itu. Alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum tidak boleh diambil di luar hukum positif dan juga alasan yang disebut dalam undang-undang tidak boleh diartikan lain daripada secara limitatief.

SIFAT MELAWAN HUKUM (Rechtswdrig, Unrecht, Wederrechtelijk, Onrechmatig)


A.   Istilah dan Pengertian
KUHP memakai istilah bermacam-macam :
a.    tegas dipakai istilah “melawan hukum”, (wederrechtelijk) dalam pasal 167, 168, 335 (1), 522;
b.    dengan istilah lain misalnya : “tanpa mempunyai hak untuk itu” (pasal 303, 548, 549); “tanpa izin” (zonder verlof) (pasal 496, 510); “dengan melampaui kewenangannya” (pasal 430); “tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan oleh peraturan umum” (pasal 429).


Jumat, 22 Maret 2013

HUSNUDZZHON PADA PERINTAH ALLAH SWT


  • Nabi NUH belum tahu banjir akan datang ketika ia membuat kapal dan ditertawai kaumnya...
  • Nabi IBRAHIM belum tahu akan tersedia domba ketika pisau nyaris memenggal buah hatinya...
  • Nabi MUSA belum tahu laut akan terbelah saat dia diperintah memukulkan tongkatnya...
  • Nabi MUHAMMAD SAW pun belum tahu kalau Madinah adalah Kota tersebarnya ajaran yang dibawanya saat beliau diperintahkan berhijrah...



#Yang Mereka Tahu adalah bahwa mereka harus patuh pada perintah ALLAH dan tanpa berhenti Berharap yang terbaik...
*****

Ternyata di balik keTIDAK TAHUan kita, ALLAH telah menyiapkan SURPRISE saat kita menunaikan perintah NYA...
Pertolongan ALLAH datang di detik-detik terakhir dari usaha hamba-Nya...
Kalaupun hasil yang kita usahakan masih jauh dari harapan, kita tak usah berkecil hati...

Kamis, 21 Maret 2013

HUBUNGAN SEBAB AKIBAT (CAUSALITEIT, CAUSALITAT)


A.   Kausalitas
      Didalam delik-delik yang dirumuskan secara materiil (selanjutnya disebut delik materiil), terdapat unsur akibat sebagai suatu keadaan yang dilarang dan merupakan unsur yang menentukan (essentialia dari delik tersebut). Berbeda dengan dengan delik formil terjadinya akibat itu hanya merupakan accidentalia, bukan suatu essentialia, sebab jika disini tidak terjadi akibat yang dilarang dalam delik itu, maka delik (materiil) itu tidak ada, paling banyak ada percobaan.
Misalnya :
           Pasal 338 KUHP : Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dihukum karena pembunuhan.