Selasa, 05 Maret 2013

Kamus Hukum



Kata Arti/Definisi
Abolisi
Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan
pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan
delik

Acara pemeriksaan
singkat
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau
kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya
tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara
pelanggaran lalu lintas
Acara pemeriksaan
tindak pidana ringan
Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling
lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima
ratus rupiah, dan penghinaan ringan
Actio in pauliana
Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak
diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang
menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Actor rei forum
sequitur
Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat
tinggal
Actor sequitur forum
rei
Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal (mempunyai alamat,
berdomisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak
Administrasi
pengadilan
Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan
efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur
administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim
dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap
anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal
persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara.
Administrasi perkara
Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam
rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara,
persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan
putusan pengadilan.
Advokasi Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu
Advokat
Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di
luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang
nomor 18 tahun 2003 ttg advokat
Advokat / pengacara
asing
Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di
wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan
peraturan perundang-undangan
Aequo et bono
Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan,
baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada
kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya : apabila hakim
berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ajudikasi/
adjudication
Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan
keputusan
Kata Arti/Definisi
Akta
suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang
sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya
Akta autentik
Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu
oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik
dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di
dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat
untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari
Akta di bawah
tangan
Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa
bantuan dari seorang pejabat
Akta notariil
Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk
itu
Alat bukti
Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan
sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa
diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti
yang sah. contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam
pasal 184 kuhap
Alat bukti surat
Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan
sumpah
Alibi
Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum
terjadi
Amnestie
Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang)
yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu
perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana
(delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah
melakukan delik-delik tersebut.
Aparatur hukum
Mereka yang memiliki tugas dan fungsi: penyuluhan hukum, penerapan
hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum
Asas audie et
alteram partem
Kedua belah pihak harus didengar
Asas domisili
Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan
hukum domicile (hukum tempat kediaman permanen) orang itu
Asas droit de suite
Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap
benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau
menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda
itu berada
Asas exceptio non
adimpleti contractus
Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan
demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi
Asas in dubio pro
reo
Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan
yang menguntungkan terdakwa
Kata Arti/Definisi
Asas kebebasan
berkontrak
Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak
tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1. memenuhi
syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3.
sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad
baik
Asas kebenaran
materiil
Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum
Asas kepastian
hukum
Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan
penyelenggara negara
Asas lex specialis
derogat legi generali
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus
dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku
Asas lex superior
derogat legi inferiori
Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan
yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus
didahulukan
Asas ne bis in idem
Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua
kalinya bagi kejahatan yang sama
Asas pacta sunt
servanda
Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang
bagi para pihak yang bersangkutan
Badan hukum
Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta
kewajiban seperti orang-orang pribadi
Badan usaha
Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha
bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
Berita Acara
Pemeriksaan
tersangka/saksi
Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu
oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi
tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan
tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang
mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan
dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana
dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang
diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu
yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara
Barang bukti/corpus
delicti
Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari
suatu kejahatan
Batal demi hukum
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan
hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Beban pembuktian
terbalik
Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada
tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
Kata Arti/Definisi
Bebas dari segala
dakwaan /
Vrijspraak
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil
pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang
didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
Benda sitaan Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan.
Benturan
kepentingan
Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan
orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu,
yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut.
Berita Acara
Persidangan (BAP)
Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang
berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari
keterangan saksi, terdakwa dan ahli
Contempt of Court
Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku,
sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang
bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan
kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta
proses peradilan yang seharusnya.
Kadaluarsa
(verjaring)
Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga
mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik
De auditu
testimonium de
auditu
Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang
merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari
orang lain
Delik
Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja
ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat
dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan
sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum.
Delik aduan
Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak
yang dirugikan (korban)
Delik berlanjut
Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga
merupakan perbuatan pidana yang utuh
Delik commissionis
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam
undang-undang
Delik commissionis
per ommissionis
commissa
Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang
(delik commissionis) tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat
Delik culpa
Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik
yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum
Delik dengan
pemberatan
Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat
keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan
menjadi lebih berat
Kata Arti/Definisi
Delik dolus
Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh
pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut
harus dilakukan "dengan sengaja"
Delik hukum/ rechts
delict
Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah
perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau
tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan
dengan keadilan
Delik ommissionis
Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan)
menurut undang-undang
Delik materiil
Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari
perbuatan itu
Delik undang
undang/ wet delict
Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena
undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang
mengancamnya dengan pidana
Deposisi
Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar
pengadilan
Derdenverzet /
perlawanan pihak
ketiga
Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan
kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan
menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa
Diktum/pemidanaan
Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum (in
abstracto) yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang
telah diuji di pengadilan (in concretto)
Doktrin ultra vires
Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan
kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan
Domisili Tempat kediaman tetap
Droit de preference
Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang
dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain
yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu
Duplik Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat
Eigenrichting /
tindakan main hakim
sendiri
Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain
merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri
yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang
berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan
Eksaminasi Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
Eksaminasi publik
terhadap suatu
putusan pengadilan
Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum
yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik
Kata Arti/Definisi
Eksekusi
Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum
tetap
Eksepsi
Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok
perkara
Eksepsi materiil Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil
Eksepsi prosesuil Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan
Events of
defaults/wanprestasi
/ cidera janji/trigger
clausel opeisbaar
clause
Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian
kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan
biaya lainnya yang timbul
Fakta hukum Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa
Forum rei sitae Pengadilan di tempat benda tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
Ganti kerugian
hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa
imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun
diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini
Ganti rugi aktual /
actual damages
Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung
dengan mudah sampai ke nilai rupiah
Ganti rugi karena
perbuatan melawan
hukum
Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah
menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya
Ganti rugi karena
wanprestasi
Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak
memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur
Ganti rugi nomimal
Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian
sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada
kerugian material sama sekali
Ganti rugi
penghukuman /
punitive damages
Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian
yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si
pelaku
Grasi
Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau
penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden
Gratifikasi
Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat
(discount), komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas
penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas
lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik
didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan
Kata Arti/Definisi
sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik
Gugatan perwakilan
/ Class Action
Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak
mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan
tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan
tuntutan ganti kerugian.
Gugatan perwakilan
kelompok
Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih
yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri
meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang
jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara
wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
Gugatan provisional
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses
perkara masih berlangsung
Hakim
Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus (mengadili)
suatu perkara
Hakim ad hoc
Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan
profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita
negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan,
memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar
manusia.
Hakim bersifat
menunggu/ judex ne
procedat ex officio
Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada
yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak
diajukan kepadanya
Harta pailit
Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan
Hukum
yurisprudensi
Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
Ilegal (logging)
Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan
yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan
jual beli (ekspor-impor) kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan
aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan
kerusakan hutan.
In casu Dalam perkara ini, dalam hal ini
Jaksa
Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk
bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain
berdasarkan undang-undang.
Jatuh tempo
Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka
waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan
Kata Arti/Definisi
Judex Hakim
Judex facti (dalam
hukum perdata)
Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakimhakim
pengadilan negeri dan pengadilan tinggi
Judicatum Keputusan
Juncto
"dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal,
ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo".
misalnya : undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta
sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987
tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak
cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun
1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982
tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6
tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang
nomor 12 tahun 1997.
Kaidah hukum
Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau
penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga
berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan
Kasasi
Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua
lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir
Keadaan kahar;
keadaan
memaksa/force
majeure /
overmacht
Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan
prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat
dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut
tidak dalam keadaan beritikad buruk
Kegiatan eksaminasi
publik
melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan
hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan
keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan
eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar
hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum
Kekuatan
pembuktian formil
Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda
tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang
peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa
yang dimuat dalam akta.
Kelalaian/negligence
Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak
melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan
Kepailitan
Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim
pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
Keputusan
declaratoir
Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru
Kata Arti/Definisi
Keterangan ahli
Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus
tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana
guna kepentingan pemeriksaan
Keterangan anak
Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang
diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini
Keterangan saksi
Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari
mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri
dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu
Keterangan
terdakwa
Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan
atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri (pasal 189 ayat (1)
KUHAP)
Kewajiban Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum
Kompetensi absolut
(kewenangan
mutlak)
Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu
dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain
Kompetensi relatif Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan
Kreditur konkuren
Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan
tertentu
Kreditur separatis
Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu,
misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan
Kreditur preferen
Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada
tagihan-tagihan kreditu lain
Kualifikasi gugatan
Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari
tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan
lain-lain
KUHAP
Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana
Kurator Kepailitan
Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh
pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di
bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.
Lembaga
perlindungan saksi
dan korban
Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan
dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur
dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi
dan korban
Kata Arti/Definisi
Locus
delictie/tempat
kejadian perkara,tkp
a) Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat
yang ditimbulkannya;
b) Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang
berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat
dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya
melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam
perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut
perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini.
Masa percobaan
Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada
seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak
mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat
dipidana
Menejemen alur
perkara
Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara
berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan
penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya.
Minutasi perkara
Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses
administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu
perkara
Nebis in idem
Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat
diadili untuk kedua kalinya
Nullum delictum
nulla poena sine
praevia lege poenali
Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan
pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan
dilakukan
Onrechtmatigedaad(
tort/perbuatan
melawan hukum)
Perbuatan yang bertentangan dengan hukum
Organisasi advokat
Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18
tahun 2003 tentang advokat
Pailit
Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar
hutang-hutangnya.
Panitera
Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim
dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan
Panitera pengadilan/
clerk of the court
Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala
dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan (to
perform general office work)
Pembantaran
penahanan
Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat
inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani
rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan.
Pembebasan
bersyarat
Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga
masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari
Kata Arti/Definisi
9 (sembilan) bulan.
Pembuatan berita
acara pemeriksaan
tersangka dan saksi
Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh
penyidik atau penyidik pembantu (pemeriksa atas) atas kekuatan sumpah
jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik
pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli (yang diperiksa), memuat
uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak
pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada
waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa,
keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta
segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian
perkara
Pembuktian
Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang
memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran
peristiwa yang dikemukakan
Pembuktian
terbalik/pidana
Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana,
merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha
Pemeriksaan tindak
pidana ringan/
pemeriksaan
cepat/summir
Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau
kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh
ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan
dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan (pasal 211
s/d 216 KUHAP)
Penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik,
atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penangguhan
penahanan
Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu
penahanannya berakhir
Penangkapan
Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu
kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Penasehat hukum
Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar
undang-undang untuk memberi bantuan hukum
Penegakan hukum
Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam
kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan
mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian
penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan
hidup
Pengaduan
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan
kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum
seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
Kata Arti/Definisi
Pengakuan di muka
hakim di
persidangan
Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan
dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang
membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak
atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang
mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi
Pengawasan
narapidana
Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas
dari lembaga pemasyarakatan
Penggugat
Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan
atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang.
Penuntut Umun
Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan
penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim
Penyelidikan
Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu
peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat
atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam
KUHAP
Penyidik pembantu
Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat
serendah-rendahnya sersan dua (serda) yang diangkat oleh kepala
kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan
kesatuan masing-masing
Penyidikan
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang
dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya
Penyitaan
Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian
dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan
Peradilan koneksitas
Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi
pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara
Perbuatan
melanggar atau
melawan hukum
Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada
orang lain
Perbuatan pidana
formil/ delik formil
Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar
melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang
bersangkutan
Percobaan
Percobaan untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya permulaan
pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebabsebab
di luar kehendak pelaku
Perdamaian
Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan,
menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang
sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara
Kata Arti/Definisi
Perikatan kumulatif perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor
Perjanjian
perdamaian/dading
Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan
atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara
yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu
perkara
Perkara koneksitas
Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk
lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/
penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan
terletak pada kepentingan militer
Perlawanan/verzet Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat
Perlindungan saksi
Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan
kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi
termasuk perlindungan hukum
Persetujuan timbal
balik
Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak
Petitum
Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara
perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu
gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh
hakim atau pengadilan
Piutang Hak untuk menerima pembayaran
Pleidooi/nota
pembelaan
Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat
hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum
sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar
alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar
terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum
Posita
Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan
dasar serta alasan dari tuntutan
Praperadilan
Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: -.sah atau tidaknya
suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya
penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan
demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau
rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas
kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan
Preponderance of
evidence
Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat
dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang
dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
Kata Arti/Definisi
Proses peradilan
Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya
suatu tindak pidana (sumber tindakan) sampai pada lahirnya keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Putusan
condemnatoir
Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk
memenuhi prestasi
Putusan insidentil
Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat
hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan
Putusan interlocutoir Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian
Putusan lepas
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui
pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang
didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak
merupakan suatu tindak pidana
Putusan pengadilan
Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang
dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum
dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Putusan praeparatoir
Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya
atas pokok perkara atau putusan akhir
Putusan provisionil
Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak
yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna
kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan
Putusan sela /
antara
Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan
tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan
perkara
Putusan verstek
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun
telah dipanggil secara layak (sebagaimana mestinya)
Rehabilitasi
kepailitan
Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi
tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan
Replik Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya
Requisitoir Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan
Restitusi
Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan
wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak
oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi
Resume bap
tersangka/saksi
Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi
yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu
Saksi
Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,
penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri
Kata Arti/Definisi
Saksi a charge Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan
Saksi a decharge Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan
Saksi
ahli/keterangan ahli
Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus
tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana
guna kepentingan pemeriksaan
Saksi korban
Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan
pidana yang dilakukan oleh orang lain.
Sita
Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim,
atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang
(tetap/bergerak) berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan,
sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara
Sita conservatoir
Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat
dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual
barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat
Sita maritaal
Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita
tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan
sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan
lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang
disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga
Sita revindicatoir
Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya
ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di
tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal
Sitaan gadai
Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit
sebagai pemegang gadai
Surat dakwaan
Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan
pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat
nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana
perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap
mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh
terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undangundang
tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak
pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah
benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul,
terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk
perbuatan tersebut.
Surat gugatan
Surat permohonan (surat rekes) yang ditujukan kepada ketua pengadilan
negeri yang berwenang.
Surat keterangan
ahli
Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan
keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta
secara resmi daripadanya
Surat kuasa Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan
Kata Arti/Definisi
hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya
di depan hukum
Surat kuasa khusus
Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus
untuk hal-hal tertentu saja
Surat sanggup
Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan
untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu
Surat sanggup
bayar/ promissory
note
Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah
uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau
kepada penggantinya
Terdakwa
Seorang tersangka (seseorang karena perbuatan atau keadaannya
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana)
yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan (pasal 1 butir 14
jo. butir 15 KUHAP)
Tergugat
Orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau
tuntutan hak oleh penggugat.
Terpidana
Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan
bersalah
Tersangka
Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana
Tertangkap tangan
Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana,
atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan,
atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang
melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda
yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu
yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau
membantu melakukan tindak pidana itu
Tindak pidana
Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau
pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan
perundang-undangan lainnya
Tindak pidana aduan
Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari
pihak penderita atau korban
Tindak pidana
khusus
Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang
memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya,
tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari
ketentuan yang dimuat dalam kuhp
Kata Arti/Definisi
Tindak pidana
korupsi
a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan
keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan
keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara
atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal
kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat;
b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu
kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan;
c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21
peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420,
423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana.
Tindakan penahanan
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik
atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam KUHAP
Tuntutan hak
Tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan
oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting".
Upaya hukum
Hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang
berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk
mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut
cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang
kuhap
Upaya hukum biasa
Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau
penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili
dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan
tingkat pertama (untuk banding) atau putusan pengadilan tinggi (untuk
kasasi)
Utang piutang
Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia (orang
yang meminjam) akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam
Wanprestasi
Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak
memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat
dipersalahkan kepadanya
Yurisprudensi
Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim
lainnya dalam perkaranya yang sama
Yurisprudensi (hk
adm negara)
Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian
dipakai sebagai landasan hukum
Beban pembuktian;
Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka
pengadilan
Berkas perkara
Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak
maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara
Putusan Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding
Kata Arti/Definisi
berkekuatan hukum
tetap
maupun kasasi
Surat dakwaan
kumulasi
Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan
atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan
gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana
ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya
karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain.
Biasanya terdapat kata "dan"
Surat dakwaan
alternatif
Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara
saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk
menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk
dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak
pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”.
Surat dakwaan
subsidair
Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa (dua atau lebih)
dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang
“terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “
yang lebih ringan” (an inferior portion or capacity). Biasanya terdapat
kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi.
Surat dakwaan
campuran
Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider
atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya.
Dasar hukum Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan
Gugatan provisional
Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses
perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian
yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak
Gugatan balik
Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya
kepada penggugat
Hakim Pengawas
Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk
perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan
oleh kurator.
Hakim Pengawas
dan Pengamat
(Kimwasmat)
Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan
untuk perkara pidana
Juru sita
Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara
perdata selain perkara kepailitan
Kasus Posisi Urutan peristiwa yang terkait dengan perkara
Kontra memori
kasasi
Jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh
pemohon kasasi
Kuasa hukum
Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di
muka pengadilan
Kata Arti/Definisi
Memori kasasi
Alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum
kasasi
Penetapan hakim
Putusan Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu
peristiwa tertentu
Pengadilan tingkat
pertama
Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat
pertama
Perkara-perkara
yang telah
didaftarkan
Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara
Perkara-perkara
yang belum diputus
Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim
Pro bono
Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan
umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya
Sitaan umum
Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur,
baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang
digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para
krediturnya
Upaya paksa
Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan,
penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka
melaksanakan proses peradilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar