Jumat, 19 April 2013
Selasa, 02 April 2013
RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU
Penerapan
hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana
dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum
diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan
sama sekali tidak dapat dipidana.
Asas Legalitas
(nullum delictum nula poena sine praevia
lege poenali) Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. Tidak dapat dipidana
seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan
perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
Pembuktian Unsur Sifat Melawan Hukum
Unsur
sifat melawan hukum itu ada dalam rumusan delik :
1. ada yang tercantum dengan tegas, maka dalam
hal ini adanya unsur tersebut harus dibuktikan
2. ada pula yang tidak tercantum. Terhadap
delik-delik semacam itu ada perbedaan paham :
a. Jika unsur sifat melawan hukum dianggap
mempunyai fungsi yang positif untuk sesuatu delik (artinya ada delik kalau
perbuatan itu bersifat melawan hukum), maka harus dibuktikan. Sifat melawan
hukum disini sebagai unsur konstitutif.
b. Jika unsur sifat melawan hukum dianggap
mempunyai fungsi yang negatif (artinya : tidak ada unsur sifat melawan hukum
pada perbuatan merupakan pengecualian untuk adanya suatu delik), maka tidak
perlu dibuktikan.
Pembagian Ajaran Sifat Melawan Hukum
Menjawab
persoalan tersebut maka hukum pidana membagi ajaran sifat melawan hukum dalam
dua sudut pandang yaitu :
1. menurut ajaran sifat melawan hukum yang
formil
suatu
perbuatan itu bersifat melawan hukum, apabila perbuatan diancam pidana dan
dirumuskan sebagai suatu delik dalam undang-undang; sedang sifat melawan
hukumnya perbuatan itu dapat hapus, hanya berdasarkan suatu ketentuan
undang-undang. Jadi menurut ajaran ini melawan hukum sama dengan melawan atau
bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis).
Menurut
Simons, “Memang boleh diakui, bahwa suatu perbuatan, yang masuk larangan dalam
sesuatu undang-undang itu tidaklah mutlak bersifat melawan hukum, akan tetapi
tidak adanya sifat melawan hukum itu hanyalah bisa diterima, jika di dalam
hukum positif terdapat alasan untuk suatu pengecualian berlakunya ketentuan /
larangan itu. Alasan untuk menghapuskan sifat melawan hukum tidak boleh diambil
di luar hukum positif dan juga alasan yang disebut dalam undang-undang tidak
boleh diartikan lain daripada secara limitatief.
SIFAT MELAWAN HUKUM (Rechtswdrig, Unrecht, Wederrechtelijk, Onrechmatig)
A. Istilah
dan Pengertian
KUHP
memakai istilah bermacam-macam :
a. tegas dipakai istilah “melawan hukum”,
(wederrechtelijk) dalam pasal 167, 168, 335 (1), 522;
b. dengan istilah lain misalnya : “tanpa
mempunyai hak untuk itu” (pasal 303, 548, 549); “tanpa izin” (zonder verlof)
(pasal 496, 510); “dengan melampaui kewenangannya” (pasal 430); “tanpa
mengindahkan cara-cara yang ditentukan oleh peraturan umum” (pasal 429).
Langganan:
Postingan (Atom)