TUGAS MAKALAH
HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN
“REKAM MEDIS”
Diususun Oleh :
Hasan
Sodikin 10.010.004
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA
2013
Assalamualaikum
Wr.Wb.
Dengan mengucap syukur alhamdulillah, puji syukur kehadirat Tuhan
Yang Maha Esa yang telah memberikn kesehatan kenikmatan yang sangat besar. Di
dalam kesempatan ini, kami akan membahas tentang Rekam Medis.
Dengan adanya makalah yang kami susun ini semoga bisa menambah
pengetahuan bagi kami dan teman mahasiswa lainnya sehingga kita dapat memahami
dan mengerti lebih dalam tentang Rekam Medis. Saran dan kritik masih kami perlukan dalam menyepurnakan makalah
ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Surabaya, 18 April 2013
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran, kenyamanan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang
dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum sebagaimana yang diamanatkan di dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rumah sakit adalah
suatu organisasi melalui tenaga medis professional yang terorganisasi serta
sarang kedokteran yang permanen menyelenggarakan pelayanan kedokteran, asuhan
keperawatan yang berkesinambungan, diagnosa serta pengobatan penyakit yang
diberikan oleh pasien (American Hospital Association: 1974). Rumah sakit adalah
tempat dimana orang sakit mencari dan menerima pelayanan kedokteran serta
tempat dimana pendidikan klinik untuk mahasiswa kedokteran perawat di berbagai
tenaga profesi kesehatan lainnya diselenggarakan (Wolper dan pena 1987).
Rumah Sakit
mempunyai fungsi dan tujuan sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
kegiatan pelayanan berupa pelayanan rawat jalan, pelayanan rawat inap, pelayanan
gawat darurat, pelayanan rujukan yang mencakup pelayanan rekam medis dan
penunjang medis serta dimanfaatkan untuk pendidikan, pelatihan, dan penelitian
bagi para tenaga kesehatan.
Rekam medis
merupakan bukti tertulis mengenai proses pelayanan yang diberikan kepada
pasien oleh Dokter dan tenaga kesehatan
lainnya, yang mana dengan adanya bukti tertulis tersebut maka rekam medis yang
diberikan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tujuan sebagai penunjang tertib
administrasi dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan rekam medis.
Permasalahan dan
kendala utama dalam pelaksanaan rekam medis adalah Dokter tidak sepenuhnya
menyadari sepenuhnya manfaat dan
kegunaan rekam medis, baik pada sarana
pelayanan kesehatan maupun pada praktik perorangan, akibatnya rekam medis
dibuat secara tidak lengkap, tidak jelas dan tidak waktu. Saat ini telah ada
pedoman rekam medis yang diterbitkan oleh Departemen Kesehatan RI.
Kesehatan sebagai
salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya
kesehatan dalam rangkaian pembangunan
kesehatan secara menyeluruh dan terpadu didukung oleh suatu sistem kesehatan
nasional. Rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan
merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam
mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis
tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi satu
sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan/kedokteran berkembang
sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian
pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam rumah
sakit. Pada hakekatnya Rumah Sakit berfungsi sebagai tempat penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan dan fungsi dimaksud memiliki makna tanggung
jawab yang seyogyanya merupakan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan
taraf kesejahteraan masyarakat.
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) saat
ini merupakan kewajiban bagi masing-masing rumah sakit setelah ditetapkannya UU
No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Pada Bab XI Tentang Pencatatan dan Pelaporan, khususnya Pasal 52 (1) disebutkan
bahwa “Setiap Rumah Sakit wajib melakukan
pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam
bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit”. Sehingga kebutuhan terhadap SIMRS adalah hal
yang wajib, dikarenakan beberapa hal antara lain dukungan penyediaan informasi
yang cepat dan akurat, sebagai faktor
penunjang kinerja pelayanan rumah sakit, serta transparansi dalam bidang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) seperti yang diatur dalam UU No 14 Tahun
2008.
Sebagian besar rumah sakit di Indonesia masih
mengandalkan sistem informasi manajemen rumah sakit yang berbasis pada aplikasi
untuk menunjang kegiatan transaksi administratif.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari rekam medis?
2. Bagaimana
prosedur dan pengarsipan Rekam Medis di Rumah Sakit?
C.
Tujuan
Untuk
mengetahui perlunya pembuatan rekam medis bagi kepentingan Dokter, pasien, pelayanan
kesehatan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Rekam
Medis
1. Pengertian
Rekam Medis
Pengertian
Rekam Medis dalam
berbagai kepustakaan dituliskan dalam berbagai pengertian, seperti dibawab ini:
- Menurut Edna K Huffman: Rekam Medis adalab berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleb seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan.
- Menurut Permenkes No. 749a/Menkes!Per/XII/1989: Rekam Medis adalah berkas yang beiisi catatan dan dokumen mengenai identitas pasien, basil pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lainnya yang diterima pasien pada sarana kesebatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.
- Menurut Gemala Hatta: Rekam Medis merupakan kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleb para praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
- Waters dan Murphy : “Kompendium (ikhtisar) yang berisi informasi tentang keadaan pasien selama perawatan atau selama pemeliharaan kesehatan”.
Rekam
medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas,
anamnesa, penentuan fisik , laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan
medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat
jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Kalau
diartikan secara sederhana, rekam medis seakan-akan hanya merupakan catatan dan
dokumen tentang keadaan pasien, namun kalau dikaji lebih dalam rekam medis
mempunyai makna yang lebih luas dari pada catatan biasa, sesudah tercermin
segala informasi menyangkut seorang pasien yang akan dijadikan dasar didalam
menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis
lainnya yang diberikan kepada seseorang pasien yang datang ke rumah sakit.
(Protap RM, 1999: 56)
Rekam
medis mempunyai pengertian, yang sangat luas tidak hanya sekedar kegiatan
pencatatan. Akan tetapi mempunyai pengertian sebagai suatu sistem penyelenggaraan rekam medis.
Sedangkan kegiatan pencatatan sendiri hanya merupakan salah satu kegiatan dari
pada penyelenggaraan rekam medis. Penyelenggaraan rekam medis adalah merupakan
proses kegiatan yang dimulai pada saat diterimanya pasien di rumah sakit,
diteruskan kegiatan pencatatan data medik pasien selama pasien itu mendapat
pelayanan medik di rumah sakit. Dan dilanjutkan dengan penanganan berkas rekam
medis yang meliputi penyelenggaraan penyimpanan serta pengeluaran berkas dari
tempat penyimpanan untuk melayani permintaan / peminjaman apabila dari pasien
atau untuk keperluan lainnya. (Protap RM, 1999: 56)
Yang
bertanggung jawab atas pemilikan dan pemanfaatan Rekam Medis adalah Direktur
Rumah Sakit, pihak Direktur bertanggung jawab atas hilang, rusak, atau
pemalsuaannya, termasuk penggunaannya oleh badan atau orang yang tidak berhak.
Isi rekam medis dimiliki oleh pasien yang wajib dijaga kerahasiaanya, terutama
oleh petugas kesehatan yang bertugas di
ruangan selama pasien dirawat, tidak seorangpun diperbolehkan mengutip
sebagian atau seluruh Rekam Medik sebuah Rumah Sakit untuk kepentingan
pihak-pihak lain atau perorangan, kecuali yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Protap RM,
1999: 57)
Berkas
rekam medik sebuah rumah sakit tidak boleh dikirimkan ke tempat keperawatan
lain jika seandainya pasien dirujuk untuk
mendapatkan perawatan lanjutan di institusi atau rumah sakit lain, yang
dikirimkan cukup resume (kesimpulan) saja. Kelalaian dalam pengelolaan dan pemanfaatan
rekam medis dapat dikenankan saksi oleh Dirjen Yanmed atau Direktur Rumah Sakit
yang bersangkutan. (Buku Pedoman Catatan Medik seri 7 revisinya dibuat berdasarkan
Permenkes No. 749 a / Menkes / Per / XII / 1998).
2. Isi Rekam Medis
Rekam
medik rumah sakit merupakan komponen penting dalam pelaksanaan kegiatan
manajemen rumah sakit, rekam medik rumah sakit harus mampu menyajikan informasi
lengkap tentang proses pelayanan medis dan kesehatan di rumah sakit, baik dimasa
lalu, masa kini maupun perkiraan masa datang tentang apa yang akan terjadi. Aspek
Hukum Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pengisian rekam medik
dapat memberikan sanksi hukum bagi rumah sakit atau petugas kesehatan yang melalaikan
dan berbuat khilaf dalam pengisian lembar-lembar
rekam medik (Permenkes, 1992: 27).
Ada dua kelompok data rekam medik
rumah sakit di sebuah rumah sakit yaitu kelompok data medik dan kelompok data
umum (Permenkes, 1992: 28)
a. Data Medik
Data medik
dihasilkan sebagai kewajiban pihak pelaksana pelayanan medis, paramedik dan
ahli kesehatan yang lain (paramedis keperawatan dan para non keperawatan).
Mereka akan mendokumentasikan semua hasil pemeriksaan dan pengobatan pasien
dengan menggunakan alat perekam tertentu, baik secara manual dengan komputer.
Jenis rekamnya disebut dengan rekam medik (Permenkes, 1992: 28)
Petunjuk
teknis rekam medik rumah sakit sudah tersusun tahun 1992 dan diedarkan ke
seluruh organisasi Rumah Sakit di Indonesia. Ada dua jenis rekam medik rumah
sakit (Permenkes, 1992: 28). Yaitu :
1. Rekam
medis untuk pasien rawat jalan termasuk pasien gawat darurat
Berisi identitas
pasien, hasil anemnesis (keluhan utama,
riwayat sekarang, riwayat penyakit yang pernah diderita, riwayat keluarga
tentang penyakit yang mungkin diturungkan atau yang ditularkan diantara
keluarga), hasil pemeriksaan, (fisik laboratorium, pemeriksaan kasus lainnya),
diagnostik karja, dan pengobatan atau tindakan, pencatatan data ini harus diisi
selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah pasien diperiksa.
2. Rekam
medik untuk pasien rawat inap
Hampir sama
dengan isi rekam medis untuk pasien rawat jalan, kecuali persetujuan pengobatan
atau tindakan, catatan konsultasi, catatan perawatan oleh perawat dan tenaga
kesehatan lainnya, catatan observasi klinik, hasil pengobatan, resume akhir,
dan evaluasi pengobatan.
3. Pendelegasian
membuat Rekam Medis
Selain dokter
dan dokter gigi yang membuat/mengisi
rekam medis, tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada
pasien dapat membuat/mengisi rekam medis atas perintah/ pendelegasian secara
tertulis dari dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran.
b. Data
Umum
Data
umum dihasilkan oleh kelompok kegiatan non medik yang akan mendukung kegiatan
kelompok data medik di poliklinik. Beberapa contoh kegiatan Poliklinik adalah
kegiatan persalinan, kegiatan radiology, kegiatan perawatan, kegiatan
pembedahan, kegiatan laboratorium dan sebagainya. Data umum pendukung
didapatkan dari kegiatan pemakaian ambulans, kegiatan pemesanan makanan,
kegiatan kepegawaian, kegiatan keuangan dan sebagainya (Permenkes, 1992: 28)
1.
Tujuan
dan Kegunaan Rekam Medis
Di dalam uraian ini terdapat dua
pengertian yang sangat erat kaitannya yaitu :
a. Tujuan
Rekam Medis
Tujuan
rekam medik adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya
peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem
pengelolaan rekam medis yang baik dan
benar, tidak mungkin tertib
administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan.
Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan di
dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.
b. Kegunaan
Rekam Medis
Kegunaan
rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain, (Dirjen Yankes 1993: 10)
1. Aspek
Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai
administrasi, karena Isinya menyangkut
tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para
medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2. Aspek
Medis
Sebagai dasar untuk merencanakan
pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3. Aspek
Hukum
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai
hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum
atas dasar keadilan, dalam rangka usaha untuk menegakkan hukum serta penyediaan
bahan bukti untuk menegakkan keadilan.
4. Aspek
Keuangan
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data /
informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
5. Aspek
Penelitian
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data /
informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
6. Aspek
Pendidikan
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data /
informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang
diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan
atau referensi pengajaran dibidang profesi si pemakai.
7. Aspek
Dokumentasi
Suatu
berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber
ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung
jawaban dan laporan rumah sakit.
Dengan
melihat beberapa aspek tersebut diatas, rekam medis mempunyai kegunaan yang
sangat luas, karena tidak hanya menyangkut antara pasien dengan (Dirjen Yankes,
1993: 12) :
- Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian didalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pasien.
- Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan / perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
- Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di rumah sakit.
- Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
- Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun Dokter dan tenaga kesehatan dan lainnya.
- Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
- Sebagai dasar ingatan penghitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien.
- Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan
2.
Tata
Cara Penyelenggaraan Rekam Medis
a. Tata
Cara Penyelenggaraan Rekam Medis
Pasal
46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran menegaskan bahwa dokter dan dokter gigi wajib
membuat rekam medis dalam menjalankan
praktik kedokteran. Setelah memberikan pelayanan praktik kedokteran
kepada pasien, dokter dan dokter gigi segera melengkapi rekam medis dengan
mengisi atau menulis semua pelayanan praktik kedokteran yang telah
dilakukannya.
Setiap
catatan dalam rekam medis harus dibubuhi
nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.
Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknlogi informasi elektronik,
kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor
identitas pribadi/personal identification number (PIN).
Dalam
hal terjadi kesalahan saat melakukan pencatatan pada rekam medis, catatan dan
berkas tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan
catatan atas kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan
pencoretan dan kemudian dibubuhi parafpetugas yang bersangkutan. Lebih lanjut
penjelasan tentang tata cara ini dapat dibaca pada Peraturan Menteri Kesehatan
tentang Rekam Medis dan pedoman pelaksanaannya.
b. Kepemilikan
Rekam Medis
Sesuai
UU Praktik Kedokteran, berkas rekam medis menjadi milik dokter, dokter gigi,
atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis dan lampiran dokumen
menjadi milik pasien.
c. Penyimpanan
Rekam Medis
Rekam
medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaan oleh dokter, dokter gigi dan pimpinan sarana
kesehatan. Batas waktu lama penyimpanan menurut Peraturan Menteri Kesehatan
paling lama 5 tahun dan resume rekam medis paling sedikit 25 tahun.
d. Pengorganisasian
Rekam Medis
Pengorganisasian
rekam medis sesuai dengan Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis (saat ini sedang
direvisi) dan pedoman pelaksanaannya.
e. Pembinaan,
Pengendalian, dan Pengawasan
Untuk
Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan tahap Rekam Medis dilakukan oleh pemerintah pusat, Konsil Kedokteran
Indonesia, pemerintah daerah, organisasi profesi.
3.
Alur
Rekam Medis
Alur
rekam medis pasien rawat jalan dari mulai pendaftaran hingga penyimpanan rekam
medis secara garis besar (Menurut Depkes) adalah sebagai berikut (Depkes, 1997:
15) :
- Pasien membeli karcis di loket pendaftaran.
- Pasien dengan membawa karcis mendaftar ke tempat penerimaan pasien Rawat Jalan.
- Petugas tempat penerimaan, pasien Rawat Jalan mencatat pada buku register nama pasien, nomor Rekam Medis, identitas, dan data sosial pasien dan mencatat keluhan pada kartu poliklinik.
- Petugas tempat penerimaan pasien membuat kartu berobat untuk diberikan kepada pasien, yang harus dibawa apa pasien berobat ulang.
- Pasien ulangan yang sudah memiliki kartu berobat disamping harus memperlihatkan karcis juga harus menunjukan kartu berobat kepada petugas akan mengambil berkas Rekam Medis pasien ulangan tersebut.
- Kartu poliklinik dikirim ke poliklinik yang dituju sesuai dengan keluhan pasien, sedangkan pasien datang sendiri ke poliklinik.
- Petugas poliklinik mencatat pada buku Register Pasien Rawat Jalan nama, nomor rekam medis, jenis kunjungan, tinakan atau pelayanan yang diberikan dan sebagainya.
- Petugas di Poliklinik (perawat) membuat laporan atau rekapitulasi harian pasien Rawat jalan.
- Petugas rekam medis memeriksa kelengkapan pengisian Rekam Medis dan untuk yang belum lengkap segera diupayakan kelengkapannya.
- Petugas rekam medis membuat rekapitulasi setiap akhir bulan, untuk membuat laporan dan statistik rumah sakit.
- Berkas Rekam Medis pasien disimpan menurut nomor Rekam Medisnya (Januarsyah, 1999: 79)
4.
Aspek
Hukum, Disiplin, Etik dan Kerahasiaan Rekam Medis
Rekam
medis dapat melindungi minat hukum (legal interest) pasien, rumah sakit, dan
dokter serta staff rumah sakit bila ketiga belah pihak melengkapi kewajibannya
masing-masing terhadap berkas rekam medis.
Dasar hukum
rekam medis di Indonesia :
1. Peraturan
Pemerintah No.10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
2. Peraturan
Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
3. Keputusan
Menteri Kesehatan No.034/Birhub/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan
Rumkit dimana rumah sakit di wajibkan:
- Mempunyai dan merawat statistic yang up to date
- Membina rekam medis berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan
4. Peraturan
Menteri Kesehatan No.749a/Menkes/Per/xii/89 tentang rekam medis
a.
Rekam Medis Sebagai Alat Bukti
Rekam
medis dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis di pengadilan.
b.
Kerahasiaan Rekam Medis
Setiap
dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan
praktik kedokteran wajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit
pasien yang tertuang dalam rekam medis. Rahasia kedokteran tersebut dapat
dibuka hanya untuk kepentingan pasien untuk memenuhi permintaan aparat penegak
hukum (hakim majelis), permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rahasia kedokteran (isi rekam medis)
baru dapat dibuka bila diminta oleh hakim majelis di hadapan sidang majelis. Dokter dan dokter gigi bertanggung
jawab atas kerahasiaan rekam medis sedangkan kepala sarana pelayanan kesehatan
bertanggung jawab menyimpan rekam medis.
c.
Sanksi Hukum
Dalam
Pasal 79 UU Praktik Kedokteran secara tegas mengatur bahwa setiap dokter atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak
membuat rekam medis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Selain
tanggung jawab pidana, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis
juga dapat dikenakan sanksi secara perdata, karena dokter dan dokter gigi tidak
melakukan yang seharusnya dilakukan (ingkar janji/wanprestasi) dalam hubungan
dokter dengan pasien.
d.
Sanksi Disiplin dan Etik
Dokter
dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum
juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU Praktik Kedokteran,
Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran
Gigi Indonesia (KODEKGI).
Dalam
Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata
Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, ada tiga
alternatif sanksi disiplin yaitu :
- Pemberian peringatan tertulis.
- Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik.
- Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
Selain
sanksi disiplin, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis dapat
dikenakan sanksi etik oleh organisasi profesi yaitu Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).
5.
Kaitan
Rekam Medis dengan Manajemen Informasi Kesehatan
Rekam medis sangat terkait dengan
manajemen informasi kesehatan karena
data-data di rekam medis dapat dipergunakan sebagai :
- Alat komunikasi (informasi) dan dasar pengobatan bagi dokter, dokter gigi dalam memberikan pelayanan medis.
- Masukan untuk menyusun laporan epidemiologi penyakit dan demografi (data sosial pasien) serta sistem informasi manajemen rumah sakit
- Masukan untuk menghitung biaya pelayanan
- Bahan untuk statistik kesehatan
- Sebagai bahan/pendidikan dan penelitian data
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Rekam
medis adalah keterangan baik yang tertulis maupun terekam tentang identitas,
anamnesa, penentuan fisik laboratorium diagnosa segala pelayanan dan tindakan
medik yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat
jalan maupun yang mendapatkan pelayanan gawat darurat.
Ada
dua kelompok data rekam medik rumah sakit di sebuah rumah sakit yaitu kelompok
data medik dan kelompok data umum (Permenkes, 1992: 28)
a. Data
Medik
b. Data
Umum
Tujuan
rekam medik adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya
peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem
pengelolaan rekam medis yang baik dan
benar, tidak mungkin tertib
administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang
diharapkan.
Kegunaan
Rekam Medis
- Aspek Administrasi
- Aspek Medis
- Aspek Hukum
- Aspek Keuangan
- Aspek Penelitian
- Aspek Pendidikan
- Aspek Dokumentasi
Pasal
46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran menegaskan bahwa dokter dan dokter gigi wajib
membuat rekam medis dalam menjalankan
praktik kedokteran. Setelah memberikan pelayanan praktik kedokteran
kepada pasien, dokter dan dokter gigi segera melengkapi rekam medis dengan
mengisi atau menulis semua pelayanan praktik kedokteran yang telah
dilakukannya.
Rekam
medis dapat melindungi minat hukum (legal interest) pasien, rumah sakit, dan
dokter serta staff rumah sakit bila ketiga belah pihak melengkapi kewajibannya
masing-masing terhadap berkas rekam medis.
2. Saran
Diharapkan
dengan pembuatan makalah ini, dapat dijadikan pedoman untuk memanjemen rumah
sakit dalam rekam medis dalam upaya peningkatan kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Manual
rekam medis/ penyusun, Sjamsuhidajat ...(et al.). ; penyunting Abidinsyah
Siregar, Dad Murniah. –- Jakarta : Konsil Kedokteran Indonesia, 2006.
Gondodiputro
, Sharon. 2007. Rekam Medis Dan sistem informasi kesehatan. Ilmu Kesehatan Masyarakat
Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Bandung.
kalau boleh saran hilangkan tulisan Jangan Menyerah yang berputar2 ini. jelas sangat mengganggu kami para reader
BalasHapus