Kamis, 05 Juli 2012

Mengeluh di Media Sosial dengan Menyamarkan Nama yang Dituju

PERTANYAAN: Saya punya beberapa pertanyaan tentang pencemaran nama baik di media sosial:
 1. Di Twitter banyak sekali tweets yang bisa dianggap mencemarkan nama baik, tetapi nama orang/instansi yang dituju disamarkan dengan tanda *. Misalkan yang dimaksud adalah XXXXX maka yang ditulis adalah X**XX. Apakah ini bisa dijadikan landasan tututan pencemaran nama baik? 
2. Apakah kalimat "saya tidak merekomendasikan produk ZZZZZ" bisa dikategorikan pencemaran nama baik, padahal kalimat ini tidak menuduh apapun ke ZZZZZ seperti isi Pasal 310 ayat (1) KUHP?

 Bisa tidaknya sebuah kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau badan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak pernah didefinisikan secara rinci. Hal ini karena pemaknaan pencemaran memiliki arti yang relatif. Untuk membuktikan secara lebih akurat kata atau kalimat dikatakan mencemarkan nama baik seseorang atau institusi, biasanya Aparat Penegak Hukum (“APH”) akan menggunakan ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya yang berhubungan dengan substansi kata atau kalimat tersebut.
1.Pencemaran nama baik dengan penyamaran kata dengan simbol huruf tertentu tentu patut dapat diduga merupakan tindak pidana. Apalagi jika dapat dibuktikan bahwa maksud dari kata yang disamarkan tersebut diarahkan atau ditujukan kepada nama atau institusi yang dicemarkan. Jika seseorang/institusi merasa sebagai korban yang dirugikan akibat pencemaran nama baik dengan modus penyamaran nama atau huruf, maka korban dapat mengadukan kepada APH. Tugas APH-lah, melalui bantuan ahli, untuk membuktikan substansi kata atau kalimat yang dianggap mencemarkan tersebut.
Saya menyarankan sebaiknya sebelum Anda melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Anda dapat meyakini atau, jika mungkin, dapat memastikan kata atau kalimat yang dimaksud adalah benar ditujukan kepada Anda/institusi Anda, atau setidak-tidaknya merugikan kepentingan Anda. Karena jika tuduhan Anda tidak benar, Anda dapat dikatakan melakukan fitnah dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun berdasarkan Pasal 311 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis, dalam hal dibolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam karena melakukan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
 2.Kalimat "saya tidak merekomendasikan produk ZZZZZ" bisa dimaknai berbeda jika yang membaca adalah masyarakat awam. Saya tidak bisa mengatakan itu termasuk pencemaran nama baik atau bukan. Pemahaman tekstual saja kadang tidak cukup untuk mengartikan maksud kalimat, bisa jadi dari sudut kontekstual memiliki arti yang lain.
Pendekatan tentang kontekstual dari pencemaran nama baik juga bersifat relatif. Hal itu bergantung dari sudut pandang siapa yang mengatakan, melalui media apa kata atau kalimat tersebut disebarkan, dan seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari penyebaran kata atau kalimat tersebut. Intinya, sebagaimana saya katakan di atas, agar lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, dalam beberapa kasus pecemaran nama baik yang kompleks, perlu ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya untuk mendefinisikan kata atau kalimat mengandung muatan pencemaran nama baik.
Jika ahli bahasa atau ahli ilmu sosial lainnya berpendapat bahwa kata atau kalimat tersebut di atas masuk kategori pencemaran nama baik, maka sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dipidana berdasarkan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Bunyi Pasal 310 KUHP adalah sebagai berikut:
(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan, bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”
Ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE diatur dalamPasal 45 ayat (1) UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht StaatsbladNomor 732 Tahun 1915)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar