Jumat, 13 Juli 2012

Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan


PERTANYAAN: 1. Apakah Keputusan Presiden bisa disamakan dengan Peraturan Presiden? 2. Jika berbeda, bagaimana kekuatan hukum dan pemberlakuan Keputusan Presiden? 


JAWABAN: ILMAN HADI  Setahu kami, dalam peraturan perundang-undangan, terutama di bidang lalu lintas, tidak dikenal istilah pengguna jalan VIP (Very Important Person)Adapunistilah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan adalah “pengguna jalan yang diprioritaskan” atau “kendaraan bermotor yang memiliki hak utama”.
Sebelumnya, perlu juga diketahui bahwa kewenangan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum dan pengaturan di bidang lalu lintas ada pada Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia sesuai Pasal 1 angka 3 Perkapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:
“Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang berada di bawah Kapolri serta bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya.”
Adanya rombongan kendaraan yang dikawal oleh polisi di jalan raya merupakan bentuk “keadaan tertentu” dari arus lalu lintas. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Perkapolri No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”) disebutkan bahwa, pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada saat sistem lalu lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh adanya pengguna jalan yang diprioritaskan.
Yang dimaksud pengguna jalan yang diprioritaskan mengacu pada ketentuanPasal 59 dan penjelasan Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UULLAJ”) yaitu:
-      kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
-      kendaraan Bermotor tahanan,
-      pengawalan Tentara Nasional Indonesia,
-      pemadam kebakaran,
-      ambulans,
-      palang merah,
-      rescue, dan
-      jenazah.
Kemudian, dijelaskan pula dalam Pasal 65 PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (“PP 43/1993”)
(1) Pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:
a.    kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b.    ambulans mengangkut orang sakit;
c.    kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
d.    kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
e.    iring-iringan pengantaran jenazah;
f.     konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat;
g.    kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
(2) Kendaraan yang mendapat prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan pengawalan petugas yang berwenang atau dilengkapi dengan isyarat atau tanda-tanda lain.
(3) Petugas yang berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan e.
Dalam keadaan tertentu tersebut, petugas dapat melakukan tindakan pengaturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perkapolri 10/2012 yang meliputi:
a.    memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pengguna jalan;
b.    mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
c.    mempercepat arus lalu lintas;
d.    memperlambat arus lalu lintas;
e.    mengalihkan arus lalu lintas; dan/atau
f.     menutup dan membuka arus lalu lintas
Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dilakukan Petugas dengan menggunakanerakan tanganisyarat bunyiisyarat cahaya, dan alat bantu pengaturan lalu lintas (Pasal 5 Perkapolri 10/2012).
Pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dengan gerakan tangan yaitu:
a.    memberhentikan lalu lintas yang datang dari arah depan;
b.    memberhentikan lalu lintas yang datang dari arah belakang;
c.    memberhentikan lalu lintas yang datang dari arah depan dan belakang;
d.    menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri Petugas;
e.    menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan Petugas;
f.     menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri dan kanan Petugas;
g.    mempercepat dan memperlambat kendaraan yang datang dari arah kiri Petugas;
h.    mempercepat dan memperlambat kendaraan yang datang dari arah kanan Petugas;
i.      memperlambat kendaraan yang datang dari depan Petugas;
j.     memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang Petugas;
k.    memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri; dan
l.      memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
(Pasal 6 Perkapolri 10/2012)
Sayangnya, Anda tidak menjelaskan tindakan sewenang-wenang seperti apa yang Anda maksud. Selama petugas Korlantas Polri dalam melakukan pengawalan rombongan kendaraan, masih dalam tindakan-tindakan yang diperbolehkan menurut ketentuan Perkapolri 10/2012 tersebut, maka tidak bisa dikatakan bahwa petugas Korlantas Polri telah berbuat sewenang-wenang. Namun, secara umum, terhadap masyarakat yang dirugikan atas tindakan anggota Kepolisian dapat mengambil upaya hukum, termasuk melaporkannya kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (DIV PROPAM) POLRI.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
3.    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
4.    Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar