Senin, 09 Juli 2012

Wilayah Kerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)



Pertanyaan: Apakah untuk lokasi tanah di daerah Karanganyar, untuk pengurusan pengalihan hak atas jual/beli hanya boleh untuk notaris di daerah Karanganyar?


Jawaban : ILMAN HADI
     Berdasarkan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris(“UUJN”), Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah Kabupaten atau Kota, dan mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Dengan kata lain, Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karanganyar memiliki wilayah jabatan untuk seluruh wilayah Provinsi Jawa Tengah.

          Akan tetapi, untuk melakukan pengurusan pengalihan hak atas tanah dengan jual-beli, yang berwenang melakukan adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT). Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 2 PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”), yaitu:


  1. PPAT bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
  2. Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

  • a.Jual beli;
  • b.Tukar menukar;
  • c. Hibah;
  • d.Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
  • e. Pembagian hak bersama;
  • f.Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
  • g.Pemberian Hak Tanggungan;
  • h.Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan.
         Kemudian, mengenai wilayah kerja PPAT, disebutkan dalam Pasal 12 ayat (1) PP 37/1998 bahwa daerah kerja PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II. Karena itu, untuk pengurusan pengalihan hak atas tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Karanganyar, harus dilakukan melalui PPAT yang berkedudukan di Kabupaten Karanganyar.
         Jadi, dapat kita simpulkan bahwa pengurusan pengalihan hak atas tanah dengan cara jual-beli bukan dilakukan oleh Notaris, tetapi oleh PPAT. Kemudian, PPAT yang berwenang untuk membuat akta jual-beli tanah yang berlokasi di wilayah Kabupaten Karanganyar, adalah PPAT yang berkedudukan di Kabupaten Karanganyar.

Dasar hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar