Dalam ketentuan tersebut hanya menyebut sebelum melakukan mogok kerja, wajib memberitahukan secara tertulis pihak pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, tidak menyebutkan harus ada izin dari Kepolisian.
Apabila aksi mogok kerja yang pihak Saudara lakukan hanya berupa aksi diam ataumogok (bolos kerja) bersama-sama, tidak perlu meminta izin dari kepolisian. Tetapi jika mogok kerja dilakukan dengan aksi unjuk rasa atau melakukan konvoi dapat dikategorikan sebagai kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. Berdasarkan Pasal 5 jo. Pasal 6 Perkapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (“Perkapolri 9/2008”), penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Kepolisian setempat, sebelum kegiatan dilakukan.
Menurut Pasal 15 Perkapolri 9/2008, penyampaian pemberitahuan dilakukan kepada pejabat kepolisian serendah-rendah tingkat Polsek dimana kegiatan akan dilakukan dan pemberitahuan tersebut sudah harus diterima Kepolisian paling lambat 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilakukan. Apabila surat pemberitahuan sudah diberikan sesuai ketentuan, maka berdasarkan Pasal 16 ayat (1) huruf b Perkapolri 9/2008, pihak kepolisian berkewajiban segera menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dengan tembusan kepada satuan kepolisian yang terkait, instansi yang terkait, pemilik/lokasi tempat objek/sasaran penyampaian pendapat di muka umum.
Jadi, mogok kerja yang dilakukan tanpa melakukan aksi unjuk rasa atau pawai (kegiatan penyampaian pendapat di muka umum) cukup melakukan pemberitahuan tertulis kepada pihak pengusaha dan instansi ketenagakerjaan setempat sesuai. Tetapi, bila mogok kerja dilakukan dengan aksi unjuk rasa, maka harus memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak Kepolisian sebelum kegiatan dilakukan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
2. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 tentangTata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penangan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar